Pasal 85
BAB 5 — REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI PENGOPERASIAN RANMOR
(1) Permohonan penerbitan, pengesahan, dan perpanjangan STNK disampaikan ke Petugas kelompok kerja Pendaftaran, Pendataan, dan Verifikasi. (2) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan: a. pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan melalui pencocokan dan penelitian dokumen persyaratan dengan yang tercantum dalam formulir dan/atau ke instansi penerbit dokumen persyaratan; b. pemasukan data identitas pemilik dan Ranmor ke dalam pangkalan data; dan c. pengecekan silang data sebagaimana dimaksud dalam huruf b dengan data Regident Kepemilikan Ranmor secara on-line. (3) Dalam hal terdapat ketidaklengkapan dan/atau ketidakabsahan dokumen persyaratan, petugas harus memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi. (4) Dalam hal dokumen persyaratan sudah lengkap dan sah, petugas harus: a. menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas kelompok kerja pencetak dan pengesah STNK dan TNKB; dan b. memberitahukan kepada petugas kelompok kerja Penetapan PNBP, PKB dan BBN-KB, dan SWDKKLJ.
