PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 84
BAB 5 — REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI PENGOPERASIAN RANMOR
(1) Prosedur penerbitan, pengesahan, dan perpanjangan STNK dan/atau TNKB dilaksanakan melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
(2) Prosedur penerbitan STNK dilaksanakan melalui kelompok kerja yang terdiri atas: a. pendaftaran, pendataan dan verifikasi; b. penetapan; c. pembayaran; d. pencetakan dan pengesahan; e. penyerahan; dan f. pengarsipan.
