PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 9
BAB 3 — PELAKSANAAN REGIDENT RANMOR
(1) Regident Ranmor dilaksanakan secara rutin dan khusus. (2) Selain Regident rutin dan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan Praregident. (3) Praregident sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk Ranmor baru yang belum diregistrasi dan diidentifikasi agar dapat dioperasikan di jalan dengan penerbitan STCK dan TCKB.
