Pasal 10
BAB 3 — PELAKSANAAN REGIDENT RANMOR
(1) Regident Ranmor secara rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) meliputi: a. Ranmor baru; b. perubahan identitas Ranmor dan pemilik; c. pemindahtanganan kepemilikan Ranmor; d. penggantian bukti Regident Ranmor; e. perpanjangan Ranmor; dan/atau f. pengesahan Ranmor. (2) Pelaksanaan Regident Ranmor secara rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap Ranmor yang dimiliki oleh: a. perseorangan Warga Negara INDONESIA; b. perseorangan Warga Negara Asing yang memiliki Keterangan Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Keterangan Izin Tinggal Tetap (KITAP) di INDONESIA; c. instansi Pemerintah selain Tentara Nasional INDONESIA atau Polri; dan d. badan hukum INDONESIA atau badan hukum Asing yang berkantor tetap di INDONESIA.
