Pasal 11
BAB 3 — PELAKSANAAN REGIDENT RANMOR
(1) Regident Ranmor baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk pertama kali terhadap Ranmor: a. produksi dan/atau Rakitan dalam Negeri (Completely Knock Down (CKD); b. impor CBU (Completely Built Up); c. hasil lelang Ranmor TNI atau Polri; d. hasil lelang Ranmor Temuan Direktorat Bea dan Cukai atau Polri; e. hasil lelang putusan pengadilan dan lelang penghapusan; f. kedutaan negara asing; dan g. lembaga internasional. (2) Regident perubahan identitas Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, meliputi perubahan: a. bentuk Ranmor; b. fungsi Ranmor; c. warna Ranmor; d. mesin Ranmor; dan e. nomor Regident Ranmor. (3) Regident perubahan identitas pemilik Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, meliputi perubahan: a. nama pemilik Ranmor; dan b. alamat pemilik Ranmor:
- dalam wilayah Regident Ranmor; atau
- keluar wilayah Regident Ranmor. (4) Regident pemindahtanganan kepemilikan Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c, meliputi: a. jual beli; b. hibah; c. warisan; d. lelang; e. tukar-menukar; dan f. penyertaan Ranmor sebagai modal pada badan usaha berbadan hukum.
(5) Regident penggantian bukti Regident sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d, meliputi karena: a. hilang; atau b. rusak.
