PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 12
BAB 3 — PELAKSANAAN REGIDENT RANMOR
(1) Regident perpanjangan Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e, berupa penggantian STNK, TNKB, dan masa berlakunya. (2) Regident perpanjangan Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diajukan permohonan perpanjangan sebelum masa berlaku STNK dan TNKB berakhir. (3) Regident Perpanjangan Ranmor berfungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai pembaharuan legitimasi pengoperasian Ranmor.
