PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 13
BAB 3 — PELAKSANAAN REGIDENT RANMOR
(1) Regident Pengesahan Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf f, berupa pengesahan STNK secara berkala setiap tahun. (2) Regident pengesahan Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diajukan sebelum masa pengesahan berakhir. (3) Regident Pengesahan Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian Ranmor.
