Pasal 14
BAB 3 — PELAKSANAAN REGIDENT RANMOR
(1) Regident Ranmor secara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan kepemilikan, kepentingan, atau keadaan tertentu. (2) Pertimbangan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap Ranmor dinas Tentara Nasional INDONESIA (TNI) dan Polri. (3) Pertimbangan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap: a. Ranmor yang digunakan pada kawasan perdagangan bebas; b. Ranmor Asing yang digunakan untuk angkutan antarnegara; dan/atau c. Ranmor Asing yang digunakan untuk kegiatan pertemuan antarnegara, misi kemanusiaan, olah raga, dan pariwisata di INDONESIA.
(4) Pertimbangan keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap Ranmor dalam keadaan kontingensi sebagai akibat: a. bencana alam; b. konflik sosial; dan/atau c. peristiwa tidak terduga lain. (5) Regident Ranmor secara khusus dilakukan dengan persyaratan dan prosedur tersendiri yang meliputi: a. petugas pelaksana pelayanan; b. sistem aplikasi komputer; c. proses pelaksanaan Regident; d. loket pelayanan; dan e. bukti registrasi.
