Pasal 15
BAB 3 — PELAKSANAAN REGIDENT RANMOR
(1) Regident Ranmor dinas TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), diselenggarakan oleh pejabat yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan Ranmor dinas TNI yang ditetapkan oleh Panglima TNI. (2) Untuk kepentingan pendataan pada sistem informasi dan komunikasi lalu lintas dan angkutan jalan, setiap tahun data Regident Ranmor dinas TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Kakorlantas Polri. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sekurang-kurangnya memuat: a. jenis Ranmor yang terdiri atas:
sepeda motor;
mobil penumpang;
mobil bus;
mobil barang; dan
kendaraan khusus, selain kendaraan tempur dan kendaraan yang tidak digunakan di jalan; b. data setiap jenis Ranmor yang terdiri atas:
nomor registrasi Ranmor dinas;
nama dan alamat kesatuan;
merek;
tipe;
jenis;
model;
tahun pembuatan;
isi silinder;
nomor rangka/NIK/VIN;
nomor mesin;
warna; dan
bahan bakar.
