Pasal 8
BAB 2 — SISTEM MANAJEMEN REGIDENT RANMOR
(1) Pengendalian penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d, meliputi: a. reviu atas penyelenggaraan Regident Ranmor; b. pembinaan terhadap petugas pelaksana Regident Ranmor; c. pengelolaan sistem informasi Regident Ranmor; d. pengelolaan aset yang terkait dengan Regident Ranmor; e. penetapan dan reviu atas indikator dan ukuran kinerja; f. pemisahan fungsi dalam kelompok-kelompok kerja; g. otorisasi atas transaksi dan kejadian penting; h. pencatatan yang akurat atas transaksi dan kejadian; i. pembatasan akses atas sumber daya dan pencatatannya; j. akuntabilitas terhadap sumber daya dan pencatatannya; dan k. dokumentasi sistem pengendalian serta transaksi dan kejadian penting. (2) Pengawasan penyelenggaraan Regident sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d, dilaksanakan oleh pengawas internal dan/atau eksternal melalui kegiatan: a. audit; b. reviu; c. evaluasi; d. pemantauan; dan e. sistem pelaporan secara rutin ataupun insidental. (3) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh pengemban fungsi pengawasan dan pembina fungsi. (4) Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh: a. lembaga negara pengemban fungsi pengawasan; dan b. masyarakat melalui saluran pengaduan. (5) Waktu dan tata cara pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan Regident Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
