PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 7
BAB 2 — SISTEM MANAJEMEN REGIDENT RANMOR
(1) Penyelenggaraan dan pengembangan pelayanan Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, meliputi kegiatan: a. verifikasi, pencatatan dan pendataan, pendaftaran, penomoran, penerbitan dan pemberian bukti regident Ranmor, serta pengarsipan; dan
b. pengelolaan sistem informasi dan komunikasi Regident Ranmor. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan norma, standar, tata cara, dan kriteria pelayanan Regident Ranmor.
