PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 6
BAB 2 — SISTEM MANAJEMEN REGIDENT RANMOR
Penyusunan organisasi pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, meliputi: a. organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Regident Ranmor; b. penetapan kelompok kerja pelayanan pada setiap Unit Pelaksana Regident Ranmor; c. pembagian tugas dan wewenang setiap kelompok kerja pelayanan; dan d. analisis dan evaluasi susunan organisasi unit pelaksana Regident Ranmor.
