PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 81
BAB 5 — REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI PENGOPERASIAN RANMOR
Persyaratan penggantian STNK karena hilang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf e terdiri atas: a. mengisi formulir pendaftaran; b. melampirkan tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf b; c. BPKB asli dan fotokopi; d. surat pernyataan pemilik mengenai STNK yang hilang bermeterai cukup; e. surat keterangan hilang dari unit pelaksana Regident penerbit STNK; dan f. hasil Pemeriksaan Cek Fisik Ranmor.
