PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 82
BAB 5 — REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI PENGOPERASIAN RANMOR
Persyaratan penggantian STNK karena rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf e terdiri atas: a. mengisi formulir pendaftaran;
b. melampirkan tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf b; c. BPKB asli dan fotokopi; d. melampirkan STNK yang rusak; dan e. hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.
