PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 80
BAB 5 — REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI PENGOPERASIAN RANMOR
Persyaratan perubahan identitas pemilik dan Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf c dan d meliputi: a. mengisi formulir pendaftaran; b. melampirkan tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud pada Pasal 79 huruf b; c. STNK; dan d. tanda bukti pendaftaran BPKB.
