PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 79
BAB 5 — REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI PENGOPERASIAN RANMOR
(1) Persyaratan penerbitan STNK untuk Ranmor baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. mengisi formulir permohonan; b. melampirkan tanda bukti identitas, dengan ketentuan:
- untuk perorangan, terdiri atas Kartu Tanda Penduduk dan surat kuasa bermeterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
- untuk badan hukum, terdiri atas: a) surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan; b) fotokopi KTP yang diberi kuasa; c) surat keterangan domisili; dan d) Surat Izin Usaha Perdagangan dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dilegalisasi;
- untuk instansi pemerintah, terdiri atas: a) surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan; dan b) melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa. c. melampirkan faktur pembelian; dan d. tanda bukti pendaftaran BPKB. (2) Persyaratan pendaftaran Regident Ranmor pertama kali dari hasil lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengisi formulir pendaftaran; b. melampirkan tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud pada Pasal 79 huruf b; c. melampirkan fotokopi risalah lelang; dan d. tanda bukti pendaftaran BPKB.
