PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 78
BAB 5 — REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI PENGOPERASIAN RANMOR
- Registrasi dan identifikasi pengoperasian Ranmor dilakukan dengan menerbitkan STNK untuk: a. Ranmor baru:
- CKD;
- CBU;
- kedutaan; dan
- lembaga internasional. b. Regident Ranmor pertama kali:
- hasil lelang Ranmor dinas TNI/Polri; dan
- hasil lelang temuan Direktorat Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan Republik INDONESIA, atau Polri; c. perubahan identitas:
- Ranmor berupa penggantian bentuk, warna, mesin, nomor registrasi, dan fungsi; dan
- pemilik Ranmor berupa penggantian nama dan alamat identitas pemilik. d. pemindahtanganan kepemilikan Ranmor;
e. penggantian STNK karena rusak atau hilang; dan f. pengesahan dan/atau perpanjangan. 2. Penerbitan dan penggantian STNK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipungut biaya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan, kecuali pengesahan STNK.
