PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 77
BAB 4 — REGIDENT KEPEMILIKAN RANMOR
Setiap kelompok kerja setelah melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 sampai dengan Pasal 76, wajib mencatat semua kegiatan dan kejadian penting dalam buku register dan/atau secara elektronik sebagai data bantu.
