PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 76
BAB 4 — REGIDENT KEPEMILIKAN RANMOR
Petugas Kelompok kerja pengarsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) b, setelah menerima pengembalikan berkas arsip BPKB yang telah diterbitkan, melakukan: a. bagi Regident pemindahtanganan kepemilikan Ranmor:
pemisahan halaman BPKB lama yang memuat data identitas Ranmor dan pemilik dengan halaman lainnya;
pemusnahan halaman lain dari BPKB yang lama sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1, dengan mesin penghancur kertas; dan
penggabungan halaman BPKB yang memuat data sebagaimana dimaksud huruf a angka 1, dengan arsip BPKB. b. bagi Regident perubahan alamat dengan nama pemilik yang sama dilakukan pencatatan dan pendataan arsip; dan c. penataan dan penyimpanan arsip.
