PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 75
BAB 4 — REGIDENT KEPEMILIKAN RANMOR
(1) Petugas pada kelompok kerja penerbitan dan pemberian BPKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) huruf a melakukan: a. pembubuhan tandatangan elektronik pejabat yang berwenang pada :
- lembar perubahan untuk Regident perubahan alamat pemilik; atau
- lembar tandatangan untuk penerbitan BPKB baru; b. pencetakan dan penerbitan perubahan dan BPKB baru; c. penyerahan BPKB yang telah dibubuhi tandatangan elektronik kepada pemilik atau pihak yang diberi kuasa. (2) Penyerahan BPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan dengan meminta pemilik menyerahkan fotokopi STNK dan menandatangani Buku Register penyerahan BPKB. (3) Setelah melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), unit pelaksana Regident Kepemilikan tujuan memberitahukan secara tertulis dan/atau elektronik kepada unit pelaksana Regident Kepemilikan asal. (4) Setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), unit pelaksana Regident asal dapat menghapus data aplikasi Regident dipindahkan pada data tersendiri.
