Pasal 74
BAB 4 — REGIDENT KEPEMILIKAN RANMOR
(1) Atas dasar penerimaan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) huruf b, petugas pendaftaran melakukan: a. pemasukkan data perubahan identitas pemilik baru bagi Regident pemindahtanganan Ranmor ke dalam Buku Register dan Kartu Induk secara manual serta secara elektronik ke dalam pangkalan data/atau pangkalan data sistem informasi dan komunikasi Regident;
b. pemasukan data perubahan alamat baru bagi Regident perubahan alamat pemilik Ranmor ke luar wilayah; c. membubuhkan paraf dalam kartu induk dan Buku Register BPKB. (2) Setelah melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petugas kelompok kerja pendaftaran menyampaikan dokumen persyaratan kepada kelompok kerja: a. penerbitan dan pemberian BPKB; dan b. pengarsipan.
