PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 73
BAB 4 — REGIDENT KEPEMILIKAN RANMOR
(1) Prosedur Regident pemindahtanganan kepemilikan Ranmor atau perubahan alamat pemilik keluar wilayah Regident dilakukan dengan cara: a. mengajukan permohonan dengan melampirkan persyaratan kepada unit pelaksana Regident kepemilikan Ranmor asal untuk mendapatkan:
- tanda bukti penerimaan BPKB dan STNK;
- Surat Keterangan Pengganti STNK; dan
- tindasan surat pengantar mutasi ke luar daerah kepada pemilik Ranmor. b. mengajukan permohonan kepada unit pelaksana Regident kepemilikan tujuan dengan melampirkan dokumen persyaratan dan dokumen yang di dapat dari unit pelaksana Regident asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (2) Petugas kelompok kerja identifikasi dan verifikasi pada unit Regident kepemilikan Ranmor tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah menerima dokumen persyaratan, melakukan: a. penelitian kelengkapan dokumen sesuai dengan persyaratan yang ditentukan; b. pengecekan keabsahan dokumen persyaratan melalui instansi/lembaga yang mengeluarkan dokumen Ranmor; c. pengecekan keabsahan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ke unit pelaksana Regident kepemilikan asal; d. pencocokan hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor dengan berkas; dan e. pencocokan dokumen persyaratan dengan data dari arsip BPKB dan STNK dan/atau dari data base komputer yang dikirim oleh unit pelaksana Regident Ranmor asal.
(3) Setelah melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petugas kelompok kerja identifikasi dan verifikasi: a. memilah dokumen persyaratan dan arsip unit pelaksana Regident Ranmor asal untuk:
- proses penerbitan BPKB; dan
- proses penerbitan STNK; b. menyampaikan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud huruf a angka 1 kepada petugas kelompok kerja pendaftaran BPKB; c. menyampaikan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud huruf a angka 2 kepada petugas kelompok kerja pendaftaran, pendataan dan verifikasi di Samsat; d. memberitahukan kepada petugas kelompok kerja penerimaan pembayaran PNBP Penerbitan BPKB bagi Regident pemindahtanganan kepemilikan Ranmor, kecuali Regident perubahan alamat. (4) Atas dasar pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Petugas kelompok kerja penerimaan pembayaran memberitahukan kepada pemilik baru atau yang diberi kuasa untuk melakukan pembayaran PNBP penerbitan BPKB melalui Bank yang ditunjuk. (5) Tanda bukti pembayaran diserahkan kepada kelompok kerja identifikasi dan verifikasi untuk digabungkan dengan berkas dan kepada pemilik baru diberikan Tanda Bukti Pendaftaran yang berisi identitas pemilik atau Ranmor, dan nomor urut pendaftaran. (6) Tanda bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan kepada pemohon Regident Ranmor perubahan alamat tanpa tanda bukti pembayaran PNBP. (7) Setelah Tanda Bukti Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterima, pemohon dapat mengajukan permohonan penerbitan STNK ke Samsat.
