PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 72
BAB 4 — REGIDENT KEPEMILIKAN RANMOR
Petugas kelompok kerja pengarsipan setelah menerima pengembalikan berkas arsip BPKB yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) huruf b, melakukan: a. pemisahan halaman BPKB lama atau rusak yang memuat data identitas Ranmor dan pemilik dengan halaman lainnya; b. pemusnahan halaman lain dari BPKB yang lama atau BPKB yang rusak sebagaimana dimaksud pada huruf a, dengan mesin penghancur kertas;
c. penggabungan halaman BPKB yang memuat data sebagaimana dimaksud huruf a, dengan arsip BPKB; d. pencatatan dan pendataan arsip; dan e. penataan dan penyimpanan arsip.
