PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 71
BAB 4 — REGIDENT KEPEMILIKAN RANMOR
(1) Petugas pada kelompok kerja penerbitan dan pemberian BPKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) huruf a melakukan: a. pemasukan data tandatangan elektronik pejabat yang berwenang; b. pencetakan dan penerbitan BPKB; c. pengajuan BPKB pada pejabat verifikator untuk verifikasi tanda tangan elektronik; d. penerimaan BPKB yang telah diverifikasi; dan e. penyerahan BPKB yang telah diberi tandatangan elektronik kepada pemohon. (2) Penyerahan BPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dilakukan dengan meminta pemohon menyerahkan fotokopi STNK dan menandatangani Buku Register penyerahan BPKB.
