Pasal 70
BAB 4 — REGIDENT KEPEMILIKAN RANMOR
(1) Atas dasar penerimaan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (4) huruf b, petugas pendaftaran melakukan:
a. pemasukan data perubahan data perubahan nama dan alamat pemilik Ranmor ke dalam Buku Register dan Kartu Induk secara manual; b. pemasukan data perubahan sebagaimana dimaksud pada huruf a ke dalam pangkalan data/atau pangkalan data sistem informasi dan komunikasi Regident Ranmor secara elektronik; c. pemanggilan data identitas Ranmor dan pemilik bagi Regident penggantian BPKB karena rusak atau hilang; dan d. pembubuhan paraf dalam kartu induk dan buku register BPKB. (2) Setelah melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petugas kelompok kerja pendaftaran menyampaikan dan/atau mengembalikan berkas dan/atau data perubahan BPKB kepada kelompok kerja: a. penerbitan dan pemberian BPKB; b. pengarsipan.
