PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 60
BAB 4 — REGIDENT KEPEMILIKAN RANMOR
(1) Atas dasar pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) huruf d, Petugas kelompok kerja penerimaan pembayaran memberitahukan kepada pemohon untuk melakukan pembayaran PNBP penerbitan BPKB melalui Bank yang ditunjuk. (2) Tanda bukti pembayaran diserahkan kepada kelompok kerja pendaftaran dan kepada pemohon diberi Tanda Bukti Pendaftaran yang berisi identitas pemilik, Ranmor, dan nomor urut pendaftaran. (3) Setelah Tanda Bukti Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, pemohon dapat mengajukan permohonan penerbitan STNK ke Samsat.
