Pasal 59
BAB 4 — REGIDENT KEPEMILIKAN RANMOR
(1) Proses penerbitan BPKB baru dilaksanakan oleh petugas kelompok kerja identifikasi dan verifikasi berdasarkan permohonan. (2) Setelah menerima permohonan, petugas kelompok kerja identifikasi dan verifikasi melakukan: a. penelitian kelengkapan dokumen persyaratan, asal-usul Ranmor, kelaikan Ranmor, dan/atau kepemilikan Ranmor; b. pengecekan keabsahan dokumen persyaratan melalui instansi/lembaga yang mengeluarkan dokumen Ranmor; c. pencocokan hasil Pemeriksaan Cek Fisik Ranmor dengan berkas; dan d. pengecekan kesesuaian antar dokumen asal-usul, kelaikan dan kepemilikan Ranmor. (3) Dalam hal terdapat persyaratan permohonan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap dan/atau tidak sah, petugas memberitahukan dan mengembalikan kepada pemohon untuk melengkapi kekurangan persyaratan. (4) Dalam hal persyaratan permohonan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sudah lengkap dan sah, petugas kelompok kerja identifikasi dan verifikasi melakukan: a. memilah dokumen persyaratan untuk:
- proses penerbitan BPKB; dan
- proses penerbitan STNK;
b. menyampaikan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1 kepada petugas kelompok kerja pendaftaran BPKB; c. menyampaikan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2 kepada petugas kelompok kerja pendaftaran, pendataan dan verifikasi di Samsat; dan d. memberitahukan kepada petugas kelompok kerja penerimaan pembayaran PNBP Penerbitan BPKB.
