PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 58
BAB 4 — REGIDENT KEPEMILIKAN RANMOR
(1) Pelaksanaan regident kepemilikan Ranmor dimulai secara berurutan dari penerimaan persyaratan permohonan sampai dengan pengarsipan oleh kelompok-kelompok kerja. (2) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. identifikasi dan verifikasi; b. pembayaran PNBP; c. pendaftaran; d. penerbitan dan pemberian bukti Regident; dan e. pengarsipan.
