Pasal 57
BAB 4 — REGIDENT KEPEMILIKAN RANMOR
(1) Penggantian BPKB karena rusak, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengisi formulir permohonan; b. melampirkan tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b; c. bukti BPKB yang rusak; d. STNK; dan e. bukti hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor. (2) Penggantian BPKB karena hilang, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengisi formulir permohonan; b. melampirkan tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b; c. surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan/atau perdata di atas kertas bermeterai cukup; d. surat keterangan hilang dari unit pelaksana regident tempat BPKB diterbitkan; e. STNK; f. bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) minggu di media cetak yang berbeda; dan g. hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.
