Pasal 56
BAB 4 — REGIDENT KEPEMILIKAN RANMOR
(1) Penerbitan BPKB pemindahtangganan kepemilikan di dalam satu wilayah Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. mengisi formulir permohonan; b. melampirkan tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b; c. tanda bukti pemindahtanganan kepemilikan Ranmor berupa:
- kuitansi pembelian bermeterai cukup bagi pemindahtanganan karena jual beli;
- risalah lelang Ranmor dan/atau putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap bagi pemindahtanganan karena lelang;
- akta hibah yang ditandatangani oleh pemberi hibah dan/atau para ahli waris bagi pemindahtanganan karena hibah;
- akte penyertaan bagi pemindahtanganan karena penyertaan Ranmor sebagai modal;
- akte penggabungan bagi pemindahtanganan karena penggabungan perusahaan berbadan hukum; atau
- surat keterangan kematian dan persetujuan para ahli waris atau akte notaris bagi pemindahtanganan karena warisan; d. BPKB; e. STNK; dan f. hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor. (2) Penerbitan BPKB pemindahtangganan kepemilikan ke luar wilayah Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. mengisi formulir permohonan; b. melampirkan tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b; c. tanda bukti pemindahtanganan kepemilikan Ranmor berupa:
- kuitansi pembelian bermeterai cukup bagi pemindahtanganan karena jual beli;
- risalah lelang Ranmor dan/atau putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap bagi pemindahtanganan karena lelang;
- akta hibah yang ditandatangani oleh pemberi hibah dan/atau para ahli waris bagi pemindahtanganan karena hibah;
- akte penyertaan bagi pemindahtanganan karena penyertaan Ranmor sebagai modal;
- akte penggabungan bagi pemindahtanganan karena penggabungan perusahaan berbadan hukum; atau
- surat keterangan kematian dan persetujuan para ahli waris atau akte notaris bagi pemindahtanganan karena warisan;
d. tanda bukti penerimaan penyerahan BPKB dan STNK dari unit pelaksana regident asal; e. tindasan surat pengantar mutasi; dan f. hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor. (3) Penerbitan BPKB pemindahtangganan kepemilikan untuk Ranmor bekas lembaga internasional atau kedutaan harus memenuhi persyaratan: a. mengisi formulir permohonan; b. melampirkan tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b; c. kuitansi pembelian bermeterai cukup; d. surat keterangan pelepasan hak dari kedutaan atau lembaga internasional yang bersangkutan; e. menyerahkan BPKB dan fotokopi STNK CD/CC atau lembaga internasional; f. tanda bukti pelunasan bea masuk bagi pemindahtanganan Ranmor yang diperoleh dari impor dengan fasilitas penangguhan atau pembebasan bea masuk, atau Formulir C; g. surat rekomendasi dari kementerian luar negeri untuk kendaraan kedutaan dan surat rekomendasi sekretariat negara untuk Ranmor lembaga internasional; h. surat hasil penelitian keabsahan surat keterangan pengimporan Ranmor yang dikeluarkan oleh Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah, atau Kepala Korps Lalu Lintas Polri bagi Ranmor yang masuk melalui wilayah pabean DKI Jakarta; dan i. hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor. (4) Penerbitan BPKB pemindahtangganan kepemilikan untuk Ranmor bekas taksi yang menggunakan fasilitas penangguhan bea masuk harus memenuhi persyaratan: a. mengisi formulir permohonan; b. melampirkan tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b angka 1; c. kuitansi pembelian bermeterai cukup; d. BPKB dan fotokopi STNK; e. surat keterangan pelepasan hak dari perusahaan yang bersangkutan;
f. bukti pelunasan bea masuk dari Ditjen Bea dan Cukai atau Formulir C; g. surat hasil penelitian keabsahan surat keterangan pengimporan Ranmor yang dikeluarkan oleh Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah, atau Kepala Korps Lalu Lintas Polri bagi Ranmor yang masuk melalui wilayah pabean DKI Jakarta; dan h. hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.
