PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 55
BAB 4 — REGIDENT KEPEMILIKAN RANMOR
(1) Pemindahtanganan kepemilikan Ranmor terjadi karena: a. jual beli; b. lelang sebagai konsekuensi :
- pelaksanaan perjanjian;
- putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; atau
- penghapusan Ranmor milik instansi pemerintah/pemerintah daerah, badan usaha milik negara/daerah atau swasta. c. hibah; d. warisan; e. penyertaan Ranmor sebagai modal dalam perusahaan berbadan hukum; dan f. penggabungan perusahaan berbadan hukum. (2) Pemindahtanganan kepemilikan Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terjadi di dalam satu wilayah Regident atau ke luar wilayah Regident.
