PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 54
BAB 4 — REGIDENT KEPEMILIKAN RANMOR
Persyaratan perubahan data BPKB atas dasar perubahan warna Ranmor meliputi: a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud pada Pasal 44 huruf b; c. BPKB; d. STNK; e. surat keterangan dari Agen Pemegang Merek (APM) atau bengkel umum yang melaksanakan perubahan warna Ranmor; dan f. hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.
