PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 53
BAB 4 — REGIDENT KEPEMILIKAN RANMOR
Persyaratan perubahan data BPKB atas dasar perubahan mesin dan/atau bentuk Ranmor meliputi: a. mengisi formulir permohonan; b. melampirkan tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b; c. BPKB; d. STNK; e. surat keterangan dari APM atau bengkel umum yang melaksanakan perubahan mesin dan/atau bentuk Ranmor; f. PIB untuk penggantian mesin baru dari impor atau faktur pembelian untuk penggantian mesin baru yang diproduksi dalam negeri; g. Sertifikat Uji Tipe dan SRUT; dan/atau h. hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.
