PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 52
BAB 4 — REGIDENT KEPEMILIKAN RANMOR
Persyaratan perubahan data BPKB atas dasar perubahan fungsi Ranmor meliputi: a. mengisi formulir permohonan; b. melampirkan tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b; c. BPKB; d. STNK; e. hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor; f. surat izin penyelenggaraan angkutan umum dari instansi yang berwenang bagi perubahan fungsi dari Ranmor perseorangan menjadi Ranmor angkutan umum; dan/atau g. surat keterangan dari instansi yang berwenang bagi perubahan fungsi dari Ranmor angkutan umum menjadi Ranmor perseorangan.
