PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 51
BAB 4 — REGIDENT KEPEMILIKAN RANMOR
Persyaratan perubahan data BPKB atas dasar perubahan nomor Registrasi Ranmor meliputi: a. mengisi formulir permohonan; b. melampirkan tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b; c. BPKB; d. STNK; e. surat permohonan dari pemilik tentang nomor registrasi yang diinginkan; dan f. hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.
