Pasal 50
BAB 4 — REGIDENT KEPEMILIKAN RANMOR
(1) Penerbitan BPKB yang mengalami perubahan nama pemilik tanpa perubahan alamat harus memenuhi persyaratan: a. mengisi formulir permohonan; b. melampirkan tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b; c. melampirkan akte perubahan nama bagi badan hukum; d. melampirkan penetapan pengadilan bagi pemilik perorangan; e. BPKB; f. STNK; dan g. hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor. (2) Persyaratan perubahan data BPKB atas dasar perubahan alamat pemilik Ranmor dalam wilayah Regident yang sama meliputi: a. mengisi formulir permohonan; dan b. melampirkan tanda bukti identitas:
- KTP di tempat yang baru bagi perorangan; atau
- akte perubahan alamat bagi badan hukum; dan c. surat kuasa dari pemilik yang pengurusan pendaftarannya dilakukan oleh kuasanya. d. BPKB;
e. STNK; dan f. hasil Pemeriksaan Cek Fisik Ranmor. (3) Penerbitan BPKB yang mengalami perubahan nama dan alamat dalam satu wilayah Regident Ranmor harus memenuhi persyaratan: a. mengisi formulir permohonan; b. melampirkan tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b; c. BPKB; d. STNK; dan e. hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor. (4) Persyaratan perubahan data BPKB atas dasar perubahan alamat pemilik atau mutasi Ranmor ke luar wilayah Regident meliputi: a. mengisi formulir permohonan; b. melampirkan tanda bukti identitas:
- KTP di tempat yang baru bagi perorangan; atau
- akte perubahan alamat bagi badan hukum; c. surat kuasa dari pemilik yang pengurusan pendaftarannya dilakukan oleh kuasanya; d. BPKB; e. STNK; dan f. hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.
