Pasal 61
BAB 4 — REGIDENT KEPEMILIKAN RANMOR
(1) Petugas kelompok kerja pendaftaran, setelah menerima dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf b, melakukan kegiatan: a. pemasukan data fisik berupa identitas dan fungsional Ranmor serta data yuridis berupa asal-usul dan identitas pemilik Ranmor secara manual ke dalam Buku Register serta secara elektronik dalam pangkalan data sistem informasi dan komunikasi Regident Ranmor; b. penetapan nomor registrasi Ranmor dan nomor BPKB yang berfungsi sebagai identitas Ranmor dan alat kontrol penegakan hukum; c. pencetakan kartu induk BPKB yang berisi data identitas, fungsional, asal-usul dan pemilik Ranmor serta nomor registrasi; dan d. pembubuhan paraf dalam Kartu Induk BPKB. (2) Setelah melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petugas kelompok kerja pendaftaran menyampaikan berkas dan/atau data penerbitan BPKB kepada kelompok kerja: a. penerbitan dan pemberian BPKB;
b. pengarsipan BPKB; c. pendaftaran, pendataan dan verifikasi di Samsat; dan d. pencetakan TNKB.
