PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 47
BAB 4 — REGIDENT KEPEMILIKAN RANMOR
Penerbitan BPKB baru untuk hasil lelang Ranmor temuan Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik INDONESIA atau Polri harus memenuhi persyaratan: a. mengisi formulir permohonan; b. melampirkan tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b angka 1; c. surat keputusan lelang Ranmor dari instansi yang berwenang;
d. fotokopi pengumuman temuan dan pengumuman lelang Ranmor pada media massa cetak nasional, lokal, dan/atau website; e. risalah lelang Ranmor yang dibuat oleh Balai Lelang Negara; f. berita acara penyerahan barang yang dibuat oleh Balai Lelang Negara; g. bukti pembayaran harga lelang; h. Sertifikat Uji Tipe dan SRUT; dan i. hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.
