Pasal 48
BAB 4 — REGIDENT KEPEMILIKAN RANMOR
Penerbitan BPKB baru untuk Ranmor Kedutaan harus memenuhi persyaratan: a. mengisi formulir permohonan; b. melampirkan tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b angka 3; c. faktur pembelian; d. dokumen pemberitahuan pabean dalam rangka impor barang (PIB) untuk Ranmor CBU; e. Surat Keterangan Pengimporan Ranmor dengan penangguhan atau pembebasan bea masuk yang disahkan pejabat Bea dan Cukai yang berwenang atau formulir B; f. surat rekomendasi dan pernyataan penggunaan Ranmor untuk kepentingan diplomatik Kedutaan dari Kementerian Luar Negeri Republik INDONESIA; g. surat hasil penelitian keabsahan surat keterangan pengimporan Ranmor yang dikeluarkan oleh Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah, atau Kepala Korps Lalu Lintas Polri bagi Ranmor yang masuk melalui wilayah pabean DKI Jakarta; dan h. hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.
