PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 46
BAB 4 — REGIDENT KEPEMILIKAN RANMOR
Penerbitan BPKB baru untuk hasil lelang Ranmor dinas TNI atau Polri yang belum diregistrasi harus memenuhi persyaratan: a. mengisi formulir permohonan; b. melampirkan tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b angka 1; c. surat keputusan penghapusan Ranmor dinas TNI atau Polri; d. surat keputusan lelang Ranmor dari instansi yang berwenang; e. fotokopi pengumuman lelang Ranmor pada media massa cetak nasional, lokal, dan/atau website; f. risalah lelang Ranmor yang sah sesuai peraturan perundang- undangan; g. berita acara penyerahan Ranmor yang di lelang; h. bukti pembayaran harga lelang; i. Sertifikat Uji Tipe dan SRUT; dan j. hasil Pemeriksaan Cek Fisik Ranmor.
