Pasal 45
BAB 4 — REGIDENT KEPEMILIKAN RANMOR
Persyaratan penerbitan BPKB baru untuk Ranmor impor (Completely Built Up) sebagai berikut: a. mengisi formulir permohonan; b. melampirkan tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b; c. faktur untuk BPKB; d. dokumen pemberitahuan pabean dalam rangka impor barang (PIB); e. surat keterangan pengimporan Ranmor yang disahkan pejabat Bea dan Cukai yang berwenang, bagi :
- impor Ranmor tanpa penangguhan atau pembebasan bea masuk atau formulir A;
- impor Ranmor dengan penangguhan atau pembebasan bea masuk atau formulir B; dan
- formulir yang berlaku untuk kawasan perdagangan bebas berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; f. sertifikat uji tipe dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe Ranmor (SRUT); g. tanda pendaftaran tipe untuk keperluan impor, dari Kementerian Perindustrian; h. sertifikat VIN dan/atau Sertifikat NIK dari Agen Pemegang Merek (APM);
i. surat keterangan rekondisi dari perusahaan yang memiliki izin rekondisi yang sah khusus untuk Ranmor impor bukan baru serta melampirkan izin impor dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan; j. izin penyelenggaraan untuk angkutan umum dan/atau izin trayek dari instansi yang berwenang; k. surat hasil penelitian keabsahan surat keterangan pengimporan Ranmor yang dikeluarkan oleh Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah, atau Kepala Korps Lalu Lintas Polri bagi Ranmor yang masuk melalui wilayah pabean DKI Jakarta; dan l. hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.
