Pasal 44
BAB 4 — REGIDENT KEPEMILIKAN RANMOR
Persyaratan penerbitan BPKB baru untuk Ranmor yang diproduksi dan/atau dirakit dalam negeri (Completely Knocked Down) meliputi: a. mengisi formulir permohonan; b. melampirkan tanda bukti identitas, dengan ketentuan:
- untuk perorangan, terdiri atas Kartu Tanda Penduduk dan surat kuasa bermeterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
- untuk badan hukum, terdiri atas: a) surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan; b) fotokopi KTP yang diberi kuasa; c) surat keterangan domisili; dan
d) Surat Izin Usaha Perdagangan dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dilegalisasi; 3. untuk instansi pemerintah, terdiri atas: a) surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan; dan b) melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa; c. faktur untuk BPKB; d. sertifikat uji tipe dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe Ranmor (SRUT); e. sertifikat NIK dari Agen Pemegang Merek (APM), kecuali Ranmor khusus tanpa sertifikat NIK; f. rekomendasi dari instansi yang berwenang di bidang penggunaan Ranmor untuk angkutan umum; dan g. hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.
