PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 43
BAB 4 — REGIDENT KEPEMILIKAN RANMOR
(1) Regident kepemilikan Ranmor dilakukan dengan menerbitkan BPKB untuk: a. Ranmor baru; b. perubahan identitas:
- Ranmor berupa pengantian bentuk, warna, mesin, nomor registrasi; dan
- pemilik Ranmor berupa penggantian nama dan alamat identitas pemilik; c. pemindahtanganan Kepemilikan Ranmor; dan d. penggantian BPKB karena hilang atau rusak. (2) Penerbitan dan penggantian BPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipungut biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
