Pasal 42
BAB 3 — PELAKSANAAN REGIDENT RANMOR
(1) Ranmor yang telah diregistrasi harus diawasi secara berkala dan insidental. (2) Pengawasan Regident Ranmor secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. Regident perpanjangan masa berlaku STNK; dan b. Regident pengesahan STNK. (3) Pengawasan Regident Ranmor secara insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan Ranmor di jalan atau tindakan upaya paksa. (4) Pengawasan Regident Ranmor melalui pemeriksaan Ranmor di jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (5) Pengawasan Regident Ranmor melalui upaya paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa pemblokiran Regident Ranmor dengan alasan: a. untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan/atau peradilan; b. atas permintaan pihak berkepentingan yang dirugikan dalam pelaksanaan perjanjian atau perintah pengadilan; c. tidak melaksanakan Regident Perpanjangan dan Pengesahan Ranmor dalam waktu yang ditetapkan; d. tidak melaksanakan kewajiban yang diperintahkan dalam Bukti Pelanggaran Lalu Lintas secara elektronik; dan
e. tidak melaporkan Ranmor yang dioperasikan di luar daerah registrasi di atas 3 (tiga) bulan secara berturut-turut.
