PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 41
BAB 3 — PELAKSANAAN REGIDENT RANMOR
(1) Pengarsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf e, dilakukan atas dokumen penerbitan BPKB, STNK, dan STRP serta dokumen pendukung lain dalam bentuk cetak dan/atau elektronik. (2) Arsip dikelompokkan berdasarkan nomor registrasi dan jenis Ranmor. (3) Pengelolaan arsip dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna menunjang tercapainya tujuan Regident Ranmor.
