Pasal 40
BAB 3 — PELAKSANAAN REGIDENT RANMOR
(1) STRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf d memuat unsur: a. nomor registrasi; b. nama dan alamat pemilik;
c. merek; d. tipe; e. jenis; f. model; g. tahun pembuatan; h. isi silinder; i. warna; j. nomor rangka Ranmor (VIN); k. nomor mesin; l. masa berlaku; m. tanggal registrasi; n. bahan bakar; o. kode wilayah; p. negara asal; q. kepentingan pengoperasian; dan r. daerah tujuan. (2) STRP berlaku sebagai STNK yang berfungsi sebagai legitimasi pengoperasian Ranmor Asing dalam wilayah Republik INDONESIA. (3) STRP berlaku selama: a. 30 (tiga puluh) hari dan setiap memasuki wilayah INDONESIA harus dimintakan pengesahan untuk Ranmor yang digunakan sebagai angkutan antarnegara; atau b. berlangsungnya kegiatan untuk Ranmor yang digunakan dalam kegiatan pertemuan antarnegara, misi kemanusiaan, olah raga, dan pariwisata di INDONESIA. (4) TNRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf e memuat: a. kode wilayah; b. nomor registrasi; c. kode pengoperasian; dan d. masa berlaku. (5) Masa berlaku TNRP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d sama dengan masa berlaku STRP.
(6) TNRP berwarna dasar putih dengan tulisan biru, dipasang pada bagian Ranmor di sisi depan dan belakang yang mudah terlihat dan teridentifikasi.
