PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 34
BAB 3 — PELAKSANAAN REGIDENT RANMOR
(1) Penerbitan dan pemberian bukti Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d, meliputi penandatanganan, pencetakan dan penyerahan: a. BPKB; b. STNK; c. TNKB; d. Surat Tanda Registrasi Pengoperasian (STRP); dan e. Tanda Nomor Registrasi Pengoperasian (TNRP). (2) Spesifikasi teknis belangko dan bentuk BPKB, STNK, TNKB, STRP, dan TNRP ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
