PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 33
BAB 3 — PELAKSANAAN REGIDENT RANMOR
(1) Kegiatan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c meliputi: a. pencatatan dan pendataan; dan b. pemberian nomor registrasi. (2) Pencatatan dan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan secara manual dalam buku register dan secara elektronik dalam pangkalan data/atau pangkalan data sistem informasi dan komunikasi Regident Ranmor. (3) Pemberian nomor registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berfungsi sebagai identitas Ranmor, forensik kepolisian, dan alat kontrol penegakan hukum.
