PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 32
BAB 3 — PELAKSANAAN REGIDENT RANMOR
(1) Kegiatan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b, berupa pemenuhan kewajiban administrasi pemilik Ranmor terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui petugas Bendahara Penerima secara tunai atau elektronik.
