Pasal 31
BAB 3 — PELAKSANAAN REGIDENT RANMOR
(1) Identifikasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a, sebagai jaminan legitimasi kepemilikan dan operasional Ranmor, dilakukan terhadap: a. data fisik Ranmor berupa merek, tipe, jenis, model, tahun pembuatan, isi silinder, nomor mesin, nomor rangka, warna, bahan bakar, jumlah roda dan sumbu; b. data fungsional Ranmor berupa penggunaan, dan kelaikan Ranmor; dan c. data yuridis Ranmor berupa asal-usul Ranmor dan identitas pemilik; (2) Hasil identifikasi dan verifikasi data fisik, fungsional, dan yuridis Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai data forensik kepolisian. (3) Kegiatan identifikasi dan verifikasi pada setiap jenis Regident Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. penelitian kelengkapan dokumen identitas Ranmor, fungsi dan kelaikan, asal-usul dan kepemilikan Ranmor; b. penelitian dan pemeriksaan silang keabsahan dokumen melalui instansi/lembaga yang mengeluarkan dokumen Ranmor; c. penelitian dan pemeriksaan silang antara dokumen dengan fisik Ranmor; dan d. penelitian kesesuaian antara dokumen Ranmor, kelaikan Ranmor, dan kepemilikan.
